Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sudah mengeluarkan SK baru untuk membenahi infrastruktur landasan dasar pendidikan. Dalam SK yang dibuat,...
Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sudah mengeluarkan SK baru untuk membenahi infrastruktur landasan dasar pendidikan. Dalam SK yang dibuat, bahwa guru yang mendapat tunjangan profesi harus berada di sekolah selama 8 jam dalam sehari.
"Sudah kami SK-kan menteri, mulai ajaran baru nanti tidak boleh ada lagi guru keluyuran keluar sekolah, mencari sekolah untuk mencari tambahan mengajar," katanya di Yogyakarta, Selasa.
Baca juga berita lainya :
- DOWNLOAD APLIKASI SKP KENAIKAN PANGKAT GURU SEMUA GOLONGAN SESUAI KETENTUAN TERBARU BKN
- MENPAN-RB JANJIKAN GAJI PNS BAKAL NAIK SETARA GAJI SWASTA, INI BUKTINYA
Silahkan cek :
Sumber : sinarberita.com

COMMENTS