MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI

Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima ana...

Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).



Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.

Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:


Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

COMMENTS

Name

cpns,7,Guru Pembelajar,1,info pendidikan,128,Sertifikasi Guru,1,SIMPKB,2,
ltr
item
INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN: MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI
MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiFkKIoUz3nXakBR2tg0T-CrbYtV2OQjyb1pTeuR6lJKQaVnKRbGz4gIkkCZHPCDFvba8Gc2Umv2UV0LrhrBZg6TNqTWodSUVyA-QSrywi76-akYppuAebR8iIT7o49JT2pBdazSKQqF20/s640/55611dc70423bdf55c8b4567.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiFkKIoUz3nXakBR2tg0T-CrbYtV2OQjyb1pTeuR6lJKQaVnKRbGz4gIkkCZHPCDFvba8Gc2Umv2UV0LrhrBZg6TNqTWodSUVyA-QSrywi76-akYppuAebR8iIT7o49JT2pBdazSKQqF20/s72-c/55611dc70423bdf55c8b4567.jpeg
INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN
http://kurtulas.blogspot.com/2016/10/mahkamah-agung-guru-tak-bisa-dipidana.html
http://kurtulas.blogspot.com/
http://kurtulas.blogspot.com/
http://kurtulas.blogspot.com/2016/10/mahkamah-agung-guru-tak-bisa-dipidana.html
true
1830200519983573377
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy